Pengelolaan Air Tambang
Pengelolaan Air Tambang
Pengertian Air Tambang
Air tambang adalah air yang berada di lokasi dan/atau berasal dari proses kegiatan pertambangan, baik penambangan, penimbunan maupun pengolahan yang harus dikelola sebelum dilepas ke media lingkungan hidup.
Fasilitas penampungan air tambang, serta
fasilitas pengendapan memiliki kapasitas
sekurang-kurangnya 1,25 ( satu koma dua
puluh lima ) kali volume air tambang pada
curah hujan tertinggi selama 84 ( delapan
puluh empat ) jam.
Pengendalian isi fasilitas penampungan dan
pengelolaan air tambang dilakukan apabila
telah terisi 80% (delapan puluh persen) atau
lebih dari kapasitas penampungan sesuai
ketentuan pada pada angka 2
Pengendalian isi fasilitas penampungan dan
pengelolaan air tambang meliputi pengerukan
sedimentasi, pemompaan sedimentasi,
peningkatan kapasitas pompa, dan/atau
penambahan kapasitas fasilitas
penampungan dan/atau pengelolaan air
tambang
Dalam hal terjadi air larian yang tidak
terkendali, kegiatan penambangan yang
terpengaruh dihentikan kecuali kegiatan
untuk penanganan air larian.
Jarak minimal fasilitas pengendapan ke tepi
terluar penambangan sekurang kurangnya
500 (lima ratus) meter atau berdasarkan
kajian teknis.
Pengelolaan Air Tambang
Pengelolaan air tambang meliputi:
(a) melakukan inventarisasi dan evaluasi
secara berkala terhadap sumber air
tambang.
(b) pembuatan sistem penyaliran air
tambang; dan
(c) pemeliharaan fasilitas penanganan air
tambang.
Pemeliharaan Fasilitas Air Tambang
Pemeliharaan fasilitas air tambang meliputi:
(a) pengerukan saluran penyaliran;
- 96 -
(b) perbaikan saluran penyaliran;
(c) perkuatan dinding dan dasar saluran
(d) pemeliharaan kolam penampungan dan
pengurasan sedimentasi pada kolam
pengendapan; dan
(e) pemeliharaan dan perawatan pompa dan
jaringan pipa.
Kepala Teknik Tambang menjamin daya
dukung fasilitas pengendapan terhadap air
dan material endapan;
sistem pengelolaan air tambang sekurang-kurangnya memuat:
1) peta pengelolaan air tambang yang mencakup paling kurang cebakan air, lokasi, elevasi, dimensi dan kapasitas fasilitas penampungan air tambang, dimensi saluran, dan arah penyaliran;
2) jumlah dan kapasitas pompa utama dan cadangan yang mempertimbangkan debit air tambang terbesar ditambah 15% (lima belas persen);
3) pemeliharaan dan perawatan sarana pengelolaan air tambang;