content Pengelolaan Air Tambang - Basic Mechanic Course
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengelolaan Air Tambang

Pengelolaan Air Tambang 

Pengertian Air Tambang 

Air tambang adalah air yang berada di lokasi dan/atau berasal dari proses kegiatan pertambangan, baik penambangan, penimbunan maupun pengolahan yang harus dikelola sebelum dilepas ke media lingkungan hidup.


Fasilitas penampungan air tambang, serta fasilitas pengendapan memiliki kapasitas sekurang-kurangnya 1,25 ( satu koma dua puluh lima ) kali volume air tambang pada curah hujan tertinggi selama 84 ( delapan puluh empat ) jam.
 
 
Pengendalian isi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang dilakukan apabila telah terisi 80% (delapan puluh persen) atau lebih dari kapasitas penampungan sesuai ketentuan pada pada angka 2
 
 
Pengendalian isi fasilitas penampungan dan pengelolaan air tambang meliputi pengerukan sedimentasi, pemompaan sedimentasi, peningkatan kapasitas pompa, dan/atau penambahan kapasitas fasilitas penampungan dan/atau pengelolaan air tambang
 
 
Dalam hal terjadi air larian yang tidak terkendali, kegiatan penambangan yang terpengaruh dihentikan kecuali kegiatan untuk penanganan air larian.
 
 
Jarak minimal fasilitas pengendapan ke tepi terluar penambangan sekurang kurangnya 500 (lima ratus) meter atau berdasarkan kajian teknis.
 

Pengelolaan Air Tambang

Pengelolaan air tambang meliputi: 
(a) melakukan inventarisasi dan evaluasi secara berkala terhadap sumber air tambang. 
(b) pembuatan sistem penyaliran air tambang; dan
(c) pemeliharaan fasilitas penanganan air tambang.
 
 

Pemeliharaan Fasilitas Air Tambang

Pemeliharaan fasilitas air tambang meliputi: 
(a) pengerukan saluran penyaliran; - 96 - 
(b) perbaikan saluran penyaliran; 
(c) perkuatan dinding dan dasar saluran 
(d) pemeliharaan kolam penampungan dan pengurasan sedimentasi pada kolam pengendapan; dan 
(e) pemeliharaan dan perawatan pompa dan jaringan pipa. 
 
 
Kepala Teknik Tambang menjamin daya dukung fasilitas pengendapan terhadap air dan material endapan;
 
 

sistem pengelolaan air tambang sekurang-kurangnya memuat: 

1) peta pengelolaan air tambang yang mencakup paling kurang cebakan air, lokasi, elevasi, dimensi dan kapasitas fasilitas penampungan air tambang, dimensi saluran, dan arah penyaliran;

 2) jumlah dan kapasitas pompa utama dan cadangan yang mempertimbangkan debit air tambang terbesar ditambah 15% (lima belas persen); 

3) pemeliharaan dan perawatan sarana pengelolaan air tambang;